Undang-undang No 1 Tahun 1969 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta, disahkah pada tanggal 11 Maret 1969 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Republik Indonesia Soeharto.
Diundakan pada tanggal 11 Maret 1969 oleh sekretaris Negara Alamsjah. UU ini terdiri dari 5 Pasal.
Menimbang :
a. bahwa perlu diadakan Pengadilan Tinggi untuk Propinsi Jawa Barat yang sekarang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta;
b. bahwa berhubung dengan huruf a di atas perlu diadakan perubahan pada Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang No. 1 Drt. tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun1951 No. 9);
3. Undang-undang No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran-Negara tahun 1964 No.107);
4. Undang-undang No. 13 tahun 1965 tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (LembaranNegara tahun 1965 No. 70);
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut segala peraturan-peraturan atau pasal-pasal yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
Menetapkan :
Undang-undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta.
Download Dokumen UU No 1 tahun 1969
Diundakan pada tanggal 11 Maret 1969 oleh sekretaris Negara Alamsjah. UU ini terdiri dari 5 Pasal.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1969
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DI BANDUNG DAN PERUBAHAN
DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa perlu diadakan Pengadilan Tinggi untuk Propinsi Jawa Barat yang sekarang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta;
b. bahwa berhubung dengan huruf a di atas perlu diadakan perubahan pada Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang No. 1 Drt. tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun1951 No. 9);
3. Undang-undang No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran-Negara tahun 1964 No.107);
4. Undang-undang No. 13 tahun 1965 tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (LembaranNegara tahun 1965 No. 70);
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut segala peraturan-peraturan atau pasal-pasal yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
Menetapkan :
Undang-undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta.
Pasal 1.
Pada saat Undang-undang ini mulai bertaku dibentuk, Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di Bandung.
Pasal 2.
Daeah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada pasal 1 meliputi Daerah Hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi jawa Barat.
Pasal 3.
Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta dikurangi dengan Daerah Hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Jawa Barat.
KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 4.
Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Propinsi Jawa Barat, yang pada saat berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi di Jakarta, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Bandung.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 5.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia.Download Dokumen UU No 1 tahun 1969
0 Response to "UU No 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bandung"
Post a Comment