Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan mengenai kedudukan Komite Nasional Daerah (UU No 1 tahun 1946) ditetapkan pada tanggal 23 november 1946 yang ditandantangi oleh priseden Indonesia Ir. Soekarno diumumkan oleh Sekretaris Negara tertanda A.G. Priggodigdo.
Mengingat : Pasal 18 dan 20 Undang Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden No.X, tanggal 16 Oktober 1945;
Dengan Persetujuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat;
UNDANG-UNDANG 1945 NOMOR 1
TENTANG
PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH.
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sebelumnya diadakan pemilihan umum perlu diadakan aturan buat sementara waktu Untuk menetapkan kedudukan Komite Nasional Daerah;Mengingat : Pasal 18 dan 20 Undang Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden No.X, tanggal 16 Oktober 1945;
Dengan Persetujuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan :
Menetapkan Undang-Undang sebagai berikut :
Download UU No 1 Tahun 1945
0 Response to "UU No 1 Tahun 1946 Tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah"
Post a Comment