Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948 NR.12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia, ditetapkan pada tanggal 6 Januari 1951 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soekarno.
Diundangkan pada tanggal 8 Januari 1951 oleh Menteri Kehakiman, Menteri Perburuhan WOngsonegoro Suroso . Undang-undang ini berisi 9 Bab dan 21 pasal :
Menimbang : bahwa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia belum ada perundang-undangan perburuhan yang sesuai dengan keadaan sekarang;
bahwa ketiadaan perundang-undangan itu sangat dirasakan dan oleh karenanya perlu dengan segera mengadakannya;
bahwa dengan menunggu selesainya pekerjaan tersebut terlebih dahulu perlu dijalankan undang-undang perburuhan Republik Indonesia yang sudah ada;
bahwa "Undang-undang Kerja Tahun 1948" dari Republik Indonesia adalah salah satu undang-undang yang dibutuhkan dan oleh karenanya perlu lekas dijalankan untuk seluruh Indonesia.
Mengingat : pasal 36 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Memutuskan :
Dengan membatalkan segala peraturan yang berlawanan dengan undang- undang ini, menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANGUNDANG KERJA TAHUN 1948 No. 12 DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH INDONESIA.
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1951
Diundangkan pada tanggal 8 Januari 1951 oleh Menteri Kehakiman, Menteri Perburuhan WOngsonegoro Suroso . Undang-undang ini berisi 9 Bab dan 21 pasal :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1951
TENTANG
PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG KERJA TAHUN 1948 NR. 12
DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH INDONESIA
Presiden Republik Indonesia,
bahwa ketiadaan perundang-undangan itu sangat dirasakan dan oleh karenanya perlu dengan segera mengadakannya;
bahwa dengan menunggu selesainya pekerjaan tersebut terlebih dahulu perlu dijalankan undang-undang perburuhan Republik Indonesia yang sudah ada;
bahwa "Undang-undang Kerja Tahun 1948" dari Republik Indonesia adalah salah satu undang-undang yang dibutuhkan dan oleh karenanya perlu lekas dijalankan untuk seluruh Indonesia.
Mengingat : pasal 36 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Memutuskan :
Dengan membatalkan segala peraturan yang berlawanan dengan undang- undang ini, menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANGUNDANG KERJA TAHUN 1948 No. 12 DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH INDONESIA.
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1951
0 Response to "UU No 1 Tahun 1951 Tentang Berlakunya UU Kerja Tahun 1948 Nr 12"
Post a Comment