UU No 1 Tahun 1947 Tentang Memperpanjang Peraturan Dewan Pertahanan Negara

Undanh-undang Nomor 1 Tahun 1947 Tentang Dewan Pertahanan Negara, ditetapkan pada tanggal 14 Januari 1947 di Yogyakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soekarno dan Perdana Menteri Soetan Sjahrir.

Diumumkan oleh Sekretaris Negara A.G Pringgodigdo pada tanggal 15 Januari 1947. Undang-undang ini berisi 2 pasal :


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun 1946:
a.menurut pasal 11 ayat (1) dari "Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946" hanya berlaku buat selama-lamanya 3 bulan;
b.hingga sekarang telah 3 bulan berlaku;
c.masih dibutuhkan, sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang;

Mengingat:
a.pasal 11 ayat (2) "Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946";
b.pasal 5 ayat (1) "Undang-undang Dasar";
c.pasal IV "Aturan Peralihan Undang-undang Dasar";
d.Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Pusat

Memutuskan:

Menetapkan peraturan sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG BERLAKUNYA
PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA
No.5, 7, 8, 9, 11 DAN 16 TAHUN 1946.

Pasal 1
Memperpanjang waktu berlakunya:
a.Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5 tahun 1946 tentang penjabatan-penjabatan pos, telegrap dan telepon dalam keadaan bahaya;
b.Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 7 tahun 1946 tentang penilikan pos, telegrap dan telepon;
c.Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 8 tahun 1946 tentang pesawat penerimaan radio;
d.Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 9 tahun 1946 tentang pemancar radio;
e.Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 11 tentang pencetakan, pengumuman dan penerbitan;
f.Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 16 tentang pembikinan, pemeriksaan dan peredaran film;
sampai tanggal 11 bulan April 1947.

Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 1946.

0 Response to "UU No 1 Tahun 1947 Tentang Memperpanjang Peraturan Dewan Pertahanan Negara"

Post a Comment