Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) nomor 1 tahun 1946 susunan Dewan Pertahanan Daerah dalam Daerah Istimewa merupakan PERPU pertama yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 7 Juni 1946. Ditanda tangani oleh Presiden Indonesia Ir. Soekarno, diumumkan oleh Sekretaris Negara tertanda A.G. Priggodigdo.
Menimbang:bahwa dalam Undang-undang Keadaan Bahaya tertanggal 6 Juni 1946 belum diadakan Peraturan tentang susunan Dewan Pertahanan Daerah buat daerah istimewa di Jawa dan Peraturan tentang susunan itu harus segera ditetapkan;
Mengingat:pasal 22 Undang-undang Dasar;
Memutuskan:
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sebagai berikut.
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG 1946 No. 1
TENTANG
Peraturan tentang susunan Dewan Pertahanan Daerah dalam Daerah Istimewa.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat:pasal 22 Undang-undang Dasar;
Memutuskan:
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sebagai berikut.
Download Perpu No 1 Tahun 1946
0 Response to "Perpu No 1 Tahun 1946 Tentang Susunan Dewan Pertahanan Daerah dalam Daerah Istimewa"
Post a Comment