UU No 6 Tahun 1946 Tentang Keadaan Bahaya

Undang-undang nomor 6 Tahun 1946 tentang keadaan bahaya terdiri dari 28 pasal, ditetapkan di Yogjakarta pada tanggal 6 Juni 1946 ditanda-tangani oleh Presiden RI Ir. Soekarno.

Menteri pertahanan pasa saat itu adalah Soerachman, UU ini diumumkan pada tanggal 6 Juni 1946  oleh Sekretaris Negara A.G Pringgodigdo.

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1946
TENTANG
KEADAAN BAHAYA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang :
bahwa perlu diadakan peraturan yang dapat menjamin keselamatan Negara Republik Indonesia dalam menghadapi keadaan bahaya

Mengingat : pasal 12 Undang-Undang Dasar;

Mengingat pula : Akan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tertanggal 16 Oktober 1945 No. X.

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan :
Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG KEADAAN BAHAYA.
Selengkapnya Download UU No 6 Tahun 1946

0 Response to "UU No 6 Tahun 1946 Tentang Keadaan Bahaya"

Post a Comment