UU No 15 Tahun 1946 Tentang Tambahan Pokok Pajak Bumi

Undang-undang nomor 15 Tahun 1946 tentang Tambahan Pokok Pajak Bumi 1946-1947 ditetapkan pada tanggal 21 September 1946 di Yogyakarta ditandatangani oleh Wakil Presiden Indonesia Mohammad Hatta. Diumumkan pada tanggal yang sama oleh Sekretaris Negara A.G. PRINGGODIGDO.

Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal.

UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1946
TENTANG
TAMBAHAN POKOK PAJAK BUMI 1946-1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk tahun anggaran 1946/1947 dari ketetapan pajak bumi untuk daerah Jawa dan Madura perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk memperkuat belanja dalam masa yang genting ini;

Mengingat : 
1. Peraturan dalam Stbl. 1847 No. 23 pasal 2 juncto Stbl. 1939 No. 240, pasal 9 dan 11.
2. pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden, tertanggal 16 Oktober 1945 No. 10, dan pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar.

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan :
Menetapkan Undang-undang seperti tersebut dibawah ini.
 Download dokumen UU No 15 Tahun 1946

0 Response to "UU No 15 Tahun 1946 Tentang Tambahan Pokok Pajak Bumi"

Post a Comment