Konstitusi RIS 1949

Belanda masih merasa mempunyai kekuasaan atas Hindia Belanda (Indonesia) walau Indonesia sudah menyatakan kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Belanda mengadakan agresi I pada tahun 1947 dan Agresi II pada tahun 1948.

Pada tahun 1948 diadakan perjanjian renville yang salah satu hasilnya dalah pembentukan Republik Indonesia Serikat. PBB kemudian mengadakan konfrensi Meja Bundar yang diadakan pada mulai pada tanggal 23 Agustus 1949. Pada tanggal 2 November 1949, KMB menghasilkan kesepakatan yang salah satunya adalah berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat.

Pada tanggal 27 Desember 1949 beridirilah Negara Republik Indonesia Serikat, dengan Konstitusi yang dikenal Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Yang isinya sebagai berikut :

MUKADDIMAH

Kami bangsa Indonesia semendjak berpuluh-puluh tahun lamanja bersatu-padu dalam perdjuangan-kemerdekaan, dengan senantiasa berhati- teguh berniat menduduki hak-hidup sebagai bangsa jang merdeka-berdaulat.Kini dengan berkat dan rahmat Tuhan telah sampai kepada tingkatan sedjarah jang berbahagia dan luhur. Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara jang berbentuk republik-federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Jang Maha-Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan dan keadilan sosial.

Untuk mewudjudkan kebahagiaan kesedjahteraan perdamaian dan kemerdekaan dalam masjarakat dan negara-hukum Indonesia Merdeka jang berdaulat sempurna.

 Download Konstitusi RIS 1949

0 Response to "Konstitusi RIS 1949"

Post a Comment