Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Indonesia (UU No 1 tahun 1946) ditetapkan pada tanggal 26 Februari 1946 yang ditandantangi oleh priseden Indonesia Ir. Soekarno dan Menteri kehakiman Soewandi.
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946
TENTANG
PERATURAN HUKUM PIDANA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa sebelum dapat melakukan pembentukan Undang-undang hukum pidana baru, perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang;
Mengingat : Akan pasal 5, ayat 1 Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat :
Memutuskan :Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA.
Download UU No 1 Tahun 1946
0 Response to "UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana"
Post a Comment