Undang-undang nomor 5 Tahun 1946 tentang penetapan tarif pajak pendapatan tahun 1946/1947 dan tambahan pajak terdiri dari 6 pasal, ditetapkan di Yogjakarta pada tanggal 10 Mei 1946 ditanda-tangani oleh Presiden RI Ir. Soekarno.
Menteri keungan pasa saat itu adalah Soerachman, UU ini diumumkan pada tanggal 10 Mei 1946 oleh Sekretaris Negara A.G Pringgodigdo.
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1946
TENTANG
PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN
TAHUN 1946/1947 DAN TAMBAHAN PAJAK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Menimbang :
bahwa untuk tahun anggaran 1946/1947 beberapa tarip pajak pendapatan perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1945/1946 dan dari ketetapan pajak kekayaan, ketetapan pajak perseroan serta ketetapan pajak untung-perang, perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk negeri, sebagai telah terjadi terhadap tahun anggaran 1945/1946, dan juga bahwa untuk tahun anggaran 1945/1946 dan 1946/1947 beberapa tarip pajak upah perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1944/1945; bahwa berhubung dengan kesukaran-kesukaran yang pada zaman ini diderita oleh kaum buruh perlu diadakan bahwa menurut pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia segala macam pajak harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Akan pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan :
Menetapkan Undang-undang seperti tersebut di bawah ini:
Selengkapnya Download UU No 5 Tahun 1946
0 Response to "UU No 5 Tahun 1946 Tentang Penetapan Tarif Pajak Pendapatan"
Post a Comment