Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1946 Tentang Pembentukan Bank Negara ditetapkan pada tanggal 5 Juli 1946 di Yogyakarta, yang ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno, menteri keuangan pada saat itu Soerachman. Diumumkan oleh sekretaris negara A.G. PRINGGODIGDO. Perpu ini memiliki 23 Pasal.
Menimbang:bahwa untuk mencapai keadaan keuangan dan perekonomian masyarakat yang sehat perlu didirikan sebuah bank sentral yang dibentuk sebagai Bank Negara;
Mengingat:pasal 22 ayat 1 dan 3 berhubungan dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Menunggu persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.
Memutuskan:
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sebagai berikut:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1946
TENTANG
Pembentukan Bank Negara
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:bahwa untuk mencapai keadaan keuangan dan perekonomian masyarakat yang sehat perlu didirikan sebuah bank sentral yang dibentuk sebagai Bank Negara;
Mengingat:pasal 22 ayat 1 dan 3 berhubungan dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Menunggu persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat.
Memutuskan:
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sebagai berikut:
Selengkapnya : Download Perpu No 2 Tahun 1946
0 Response to "Perpu No 2 Tahun 1946 Tentang Pembentukan Bank Negara"
Post a Comment