UU No 1 Tahun 1966 Tentang Penarikan Diri Indonesia Dari IMF dan IBRD

Undang-undang No 1 Tahun 1966 Tentang Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (international monetary fund) dan Bank Internasional untuk rekonstruksi dan Pembangunan (international Bank For Reconstruction and Development), disahkah pada tanggal 14 Februari 1966 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno.

Diundakan pada tanggal 14 Februari 1966 oleh sekretaris negara Mohd. Ichsan. UU ini terdiri dari 5 Pasal.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1966
TENTANG
PENARIKAN DIRI REPUBLIK INDONESIA DARI KEANGGOTAAN DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN 
BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN 
(INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa dengan meningkatnya perjuangan revolusioner dan militant dari bangsa Indonesia perlu segera diambil tindakan-tindakan, khususnya di bidang hubungan internasional, yang lebih menjamin suksesnya konfrontasi politik dan ekonomi Indonesia terhadap proyek-proyek neo-kolonialisme dan imperialisme;
b. bahwa dalam melaksanakan politik berdiri di atas kaki sendiri, perlu segera diputuskan segala hubungan dan ikatan Indonesia dengan semua modal dan badan internasional yang menghambat perjuangan rakyat Indonesia menuju ke masyarakat adil dan makmur yang bebas dari segala bentuk penghisapan;
c. bahwa Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development), dimana Indonesia menjadi anggotanya sejak Tahun 1953, ternyata merupakan konsentrasi kapital dari kaum neo-kolonialis dan imperialis yang mengutamakan kepentingan golongannya dari pada anggota anggotanya yang termasuk negara-negara yang baru merdeka dan belum berkembang ekonominya;
d. bahwa berhubung dengan itu, pula sebagai konsekwensi dari keluarnya Indonesia dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang juga ternyata hanya merupakan badan yang hanya diperalat oleh manipulasi politik negara negara imperialis, Indonesia tidak melihat kegunaannya untuk tetap menjadi anggota dari kedua badan tersebut;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan pasal 33 Undang-Undang Dasar;
2. Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.I/MPRS/1960, No. II/MPRS/1960 dan No. VI/MPRS/1965;
3. Undang-Undang No. 5 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No.16, Tambahan Lembaran Negara No. 515) tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development);
4. Amanat-amanat P.Y.M. Presiden/Pemimpin Besar Revolusi:
a. "Membangun Dunia Kembali" pada 30 September 1960;
b. "The Era of Confrontation" tanggal 6 Oktober 1964;
c. "Indonesia Keluar dari P.B.B." pada tanggal 31 Desember 1964;
d. "Dengan Hijrah dari P.B.B. akhirnya Indonesia akan Menang" pada tanggal 20 Januari 1965;
e. "Berdikari" pada tanggal 11 April 1965;
f. "Takari" pada tanggal 17 Agustus 1965;

5. Deklarasi "Indonesia Keluar dari P.B.B." oleh Dewan Pertimbangan Agung pada tanggal 19 Januari 1965;

 Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1966

0 Response to "UU No 1 Tahun 1966 Tentang Penarikan Diri Indonesia Dari IMF dan IBRD"

Post a Comment