UU No 18 Tahun 1946 Tentang Kewajiban Menyimpan Uang Dalam Bank

Undang-undang nomor 18 Tahun 1946 tentang Kewajiban Menyimpan Uang ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 1946 di Yogyakarta ditandatangani oleh  Presiden Indonesia Soekarno. Diumumkan pada tanggal yang sama oleh Sekretaris Negara A.G. PRINGGODIGDO. Menteri keuangan pada saat itu adalah Soerachman

Undang-undang ini terdiri dari 12 Pasal.

UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 1946
TENTANG
Kewajiban Menyimpan Uang Dalam Bank.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa sebelum uang Republik dapat dikeluarkan, perlu dengan segera diadakan tindakan persiapan baik guna memudahkan penukaran uang yang sekarang berlaku dengan uang Republik dikemudian hari, maupun untuk menyehatkan keadaan uang; bahwa "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 1946 tentang kewajiban menyimpan uang dalam bank" perlu diganti dengan undang-undang dengan beberapa perobahan dan tambahan.

Mengingat:
Pasal 5, 20 dan 22 Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

Dengan Persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat

Memutuskan:

A.Menarik kembali "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1946 tentang kewajiban menyimpan uang dalam Bank".
B.Menetapkan Undang-undang sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG TENTANG KEWAJIBAN MENYIMPAN UANG DALAM BANK".
 Selengkapnya download UU No 18 Tahun 1946

0 Response to "UU No 18 Tahun 1946 Tentang Kewajiban Menyimpan Uang Dalam Bank"

Post a Comment