Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang-barang Sebagai Undang-undang ditetapkan pada tanggal 7 Januari 1953, di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soekarno, menteri Perekonomian Sumanang dan Menteri Kehakiman Loekman Wiriadinata.
Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 10 Januari 1953 oleh Menteri Kehakiman Loekman Wiriandinata. UU ini terdiri dari 17 pasal :
Menimbang : a. bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia menganggap perlu dan telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang Penimbunan Barang-barang" (Undang-undang Darurat Nomor 17 tahun 1951 tertanggal 16 September 1951);
Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 10 Januari 1953 oleh Menteri Kehakiman Loekman Wiriandinata. UU ini terdiri dari 17 pasal :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1953
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN
BARANG-BARANG (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 17 TAHUN 1951)
SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN JANG MAHAESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
b. bahwa Dewan Perwakilan Rakjat Sementara Republik Indonesia menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan jang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakjat tersebut;
Mengingat : Pasal 97 dan Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakjat Sementara Republik Indonesia:
MEMUTUSKAN:
PERTAMA : Mencabut :
a. Hamsterordonnantie Suiker 1949 (Staatsblad 1949 No. 340):
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1953
0 Response to "UU No 1 Tahun 1953 Tentang Penetapan UU Darurat Penimbunan Barang Barang"
Post a Comment