UU No 2 Tahun 1946 Tentang Waktu Pajak Kohir

Undang-Undang Nomor 2 tahun 1946 tentang batas wakat pajak kohir ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 16 Maret 1946 yang ditanda tangani oleh Presiden Indonesia Ir. Soekarno, diumumkan oleh  Sekretaris Negara tertanda A.G. Priggodigdo.

UNDANG‑UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1946
TENTANG
HAL PERATURAN TENTANG BATAS WAKTU PAJAK KOHIR DINYATAKAN
TIDAK BERLAKU LAGI (STBLD. 1882 NO. 10).
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Mengingat      :    Peraturan tentang batas‑waktunya piutang pajak yang tercatat dalam kohir, tercantum dalam Staatsblad 1882 No. 280 dan beberapa ordonansi pajak yang menurut Undang‑undang No. 1 tanggal 7 bulan 3 tahun 2602 (Sumera), Maklumat Kementerian Keuangan No. 1 tanggal 5 Oktober 1945 dan Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober No. 2 masih berlaku;

Menimbang    :    bahwa keadaan luar biasa buat sementara memerlukan adanya peraturan baru tentang batas‑waktunya piutang pajak;

Mengingat      :    pasal 5 Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945;

Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan :

Menetapkan Undang‑undang sebagai berikut :

Pasal 1.

Peraturan tentang batas‑waktunya piutang pajak dimaksudkan dalam Staatsblad 1882 No. 280 dan beberapa ordonansi pajak yang bersangkutan, tidak berlaku lagi sampai pada waktunya yang kemudian akan ditentukan.

Pasal 2.

Undang‑undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.

0 Response to "UU No 2 Tahun 1946 Tentang Waktu Pajak Kohir"

Post a Comment