UU No 1 Tahun 1949 Tentang Penggantian Pajak Bumi dengan Pendapatan

Undanh-undang Nomor 1 Tahun 1949 Tentang Penggantian Pajak Bumi dengan Pajak Pendapatan, ditetapkan pada tanggal 28 September 1949 di Yogyakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soekarno dan menteri keuangan Loekman Hakim.

Diumumkan oleh Sekretaris Negara A.G Pringgodigdo pada tanggal 28 September 1949. Undang-undang ini berisi 2 pasal :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1949
TENTANG
PENGGANTIAN PAJAK BUMI DENGAN PAJAK PENDAPATAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa hingga sekarang pendapatan yang diperoleh dari hasil sawah dan tanah lainnya yang dikenakan pajak-bumi, dikecualikan dari pengenaan pajak pendapatan;
b. bahwa berhubung dengan tingginya harga hasil-bumi pada umumnya dan padi pada khususnya pengecualian tersebut tidak patut dilangsungkan lagi;
c. bahwa ditinjau dari sudut sistem peraturan pajak, tidak seharusnya diadakan perbedaan antara pendapatan-pendapatan yang diperoleh dari tanah dan dari  sumber-sumber lain.

Mengingat:
Pasal 20 ayat 1, pasal 23 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil
Presiden tanggal 16 Oktober 1945 Nomor X.

Dengan persetujuan
BADAN PEKERJA KOMITE NASIONAL PUSAT
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGGANTIAN PAJAK BUMI DENGAN PAJAK PENDAPATAN.

Pasal 1
I. Huruf a dalam pasal 11 Undang-undang Pajak Pendapatan 1932 sebagaimana Undang-undang itu harus dibaca setelah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 26 tahun 1948, dihapuskan.
II. Undang-undang Pajak-bumi Jawa dan Madura 1939 (Staatsblad 1939 Nomor 240) Rijksblad Kasunanan 1941 Nomor 17 dan Rijksblad Mangkunegaran 1917 Nomor 12,  dicabut.

Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1948 dengan ketentuan:

a. bahwa penetapan pajak pendapatan tahun 1948/1949 yang bersangkutan dengan penghapusan pasal 11 huruf a ini, menyimpang dari pasal 14 Undang-undang pajak pendapatan 1932, didasarkan pada pendapatan selama tahun-pajak tersebut;
b. bahwa kelebihan pembayaran ketetapan pajak-bumi tahun-pajak 1948/1949 yang telah dibayar lunas, dianggap telah diperhitungkan dengan ketetapan pajak-pendapatan tahun-pajak tersebut.

0 Response to "UU No 1 Tahun 1949 Tentang Penggantian Pajak Bumi dengan Pendapatan"

Post a Comment