Undang-undang Nomor 1 tahun 1971 Tentang Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Malaysia disahkan pada tanggal 10 Maret 1971 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soeharto.
Diundangkan oleh pada tanggal yang sama, oleh Sekretarus Negara Alamsjah. UU Ini terdiri dari 3 Pasal.
Menimbang :
a. bahwa Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu tertanggal 17 April 1959 telah diperbaharui dengan Perjanjian Persahabatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 17 Maret 1970;
b. bahwa Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Malaysia yang baru perlu disetujui dengan Undang-undang;
c. bahwa dengan mulai berlakunya Undang-undang tentang Perjanjian Persahabatan yang baru, maka Undang-undang tentang Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu tertanggal 17 April 1959 perlu dicabut.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 No. 2826/HK/1960.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Menetapkan : Undang-undang tentang Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Malaysia.
Download dokumen UU No 1 Tahun 1971
Diundangkan oleh pada tanggal yang sama, oleh Sekretarus Negara Alamsjah. UU Ini terdiri dari 3 Pasal.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1971
TENTANG
PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu tertanggal 17 April 1959 telah diperbaharui dengan Perjanjian Persahabatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tertanggal 17 Maret 1970;
b. bahwa Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Malaysia yang baru perlu disetujui dengan Undang-undang;
c. bahwa dengan mulai berlakunya Undang-undang tentang Perjanjian Persahabatan yang baru, maka Undang-undang tentang Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu tertanggal 17 April 1959 perlu dicabut.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 No. 2826/HK/1960.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
MEMUTUSKAN:
Dengan mencabut Undang-undang No. 4 Tahun 1960 tentang Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 15; Tambahan Lembaran-Negara No. 1936).Menetapkan : Undang-undang tentang Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Malaysia.
Pasal 1
Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Malaysia tertanggal 17 Maret 1970, yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.
Pasal 2
Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran Piagam Pengesahan yang akan dilakukan di Jakarta.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik IndonesiaDownload dokumen UU No 1 Tahun 1971
0 Response to "UU No 1 Tahun 1971 Tentang Perjanjian Persahabatan Indonesia dan Malaysia"
Post a Comment