UU No 1 Tahun 1973 Tentang Landasan Kontinen Indonesia

Undang-undang Nomor 1 tahun 1973 Tentang Landasan Kontinen Indonesia disahkan  pada tanggal 6 Januari 1972 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soeharto.

Diundangkan oleh pada tanggal 6 Januari 1973, oleh Sekretaris Negara Sudharmono S.H. UU Ini terdiri dari 9 Bab dan 14 Pasal.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1973
TENTANG
LANDAS KONTINEN INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa Negara Republik Indonesia mempunyai kedaulatan atas kekayaan alam di landas kontinen Indonesia, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969;
b. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu menetapkan suatu Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan usaha pemanfaatan kekayaan alam termaksud untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat dan negara.

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Tarip Indonesia Stbl. 1873 No. 135 sebagaimana telah dirubah dan ditambah;
3. Ordonansi Bea Stbl. 1882 No. 240 sebagaimana telah dirubah dan ditambah;
4. Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1942);
5. Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 133; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2070);
6. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 276; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2318); 7. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831);

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG LANDAS KONTINEN INDONESIA

 Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1973

0 Response to "UU No 1 Tahun 1973 Tentang Landasan Kontinen Indonesia"

Post a Comment