Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disahkan pada tanggal 5 Januari 1960 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soekarno,
Undang-undang ini diundangkan pada tanggal tanggal yang sama oleh Menteri Muda Kehakiman Suhardjo UU ini terdiri 2 pasal :
Menimbang :
bahwa ancaman-ancaman hukum terhadap tindak pidana "menyebabkan orang mati karena kesalahan", "menyebabkan orang luka berat karena kesalahan" dan "menyebabkan karena kesalahannya, kebakaran, peletusan atau banjir" dalam pasal-pasal 359, 360 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terlalu ringan istimewa untuk keadaan lalu-lintas dan keadaan perumahan dan padatnya penduduk, dikota-kota pada waktu sekarang, sehingga perlu diperberat;
Mengingat :
1. pasal-pasal 359, 360 dan 188 "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. pasal 5 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1960
Undang-undang ini diundangkan pada tanggal tanggal yang sama oleh Menteri Muda Kehakiman Suhardjo UU ini terdiri 2 pasal :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1960
TENTANG
PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa ancaman-ancaman hukum terhadap tindak pidana "menyebabkan orang mati karena kesalahan", "menyebabkan orang luka berat karena kesalahan" dan "menyebabkan karena kesalahannya, kebakaran, peletusan atau banjir" dalam pasal-pasal 359, 360 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terlalu ringan istimewa untuk keadaan lalu-lintas dan keadaan perumahan dan padatnya penduduk, dikota-kota pada waktu sekarang, sehingga perlu diperberat;
Mengingat :
1. pasal-pasal 359, 360 dan 188 "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. pasal 5 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1960
0 Response to "UU No 1 Tahun 1960 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana"
Post a Comment