UU No 1 Tahun 1960 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disahkan pada tanggal 5 Januari 1960 di Jakarta  ditanda-tangani oleh  Presiden Indonesia Soekarno,

Undang-undang ini diundangkan pada tanggal tanggal yang sama oleh Menteri Muda Kehakiman Suhardjo UU ini terdiri 2 pasal :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1960
TENTANG
PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa ancaman-ancaman hukum terhadap tindak pidana "menyebabkan orang mati karena kesalahan", "menyebabkan orang luka berat karena kesalahan" dan "menyebabkan karena kesalahannya, kebakaran, peletusan atau banjir" dalam pasal-pasal 359, 360 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terlalu ringan istimewa untuk keadaan lalu-lintas dan keadaan perumahan dan padatnya penduduk, dikota-kota pada waktu sekarang, sehingga perlu diperberat;

Mengingat :
1. pasal-pasal 359, 360 dan 188 "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. pasal 5 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.
 Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1960

0 Response to "UU No 1 Tahun 1960 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana"

Post a Comment