UU No 1 Tahun 1955 Tentang Penetapan UU Darurat No 2 Tahun 1954

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1955vtentang Penetapan UU Darurat No 2 Tahun 1954 Sebagai Undang-undang tentang mencabut sifat sebagai alat Pembayaran yang syah dari uang kertas pemerintah yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan disahkan pada tanggal 16 Februari 1955, di Jakarta  ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soekarno, dan  menteri keuangan Ong Eng Die.

Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 3 Maret 1955 oleh Menteri Kehakiman Djody Godokusumo. UU ini terdiri dari 7 pasal :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1955
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 2 TAHUN 1954
(LEMBARAN-NEGARA NOMOR 5 TAHUN 1954) TENTANG
MENCABUT SIFAT SEBAGAI ALAT PEMBAYAR YANG SYAH
DARI UANG KERTAS PEMERINTAH YANG DIKELUARKAN
SEBELUM PENYERAHAN KEDAULATAN" SEBAGAI UNDANG-UNDANG *)
Presiden Republik Indonesia,

Menimbang : a. bahwa Pemerintah dengan menggunakan haknya termaktub dalam pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1954 tentang mencabut sifat sebagai alat pembayar yang syah dari uang kertas Pemerintah yang dikeluarkan sebelum penyerahan kedaulatan";

b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;

Mengingat : pasal 97 ayat 1 jo pasal 89 dan pasal 109 Undang-undang Dasar
Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
 Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1955

0 Response to "UU No 1 Tahun 1955 Tentang Penetapan UU Darurat No 2 Tahun 1954"

Post a Comment