Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1945 tentang mulai berlakunya undang dan peraturan pemerintah dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 1945 yang ditanda-tangani oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno dan diumumkan pada tanggal yang sama oleh Sekretaris Negara A.G. PRINGGODIGDO.
Peraturan Pemerintah ini terdiri dari 4 pasal yang isinya sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah ini terdiri dari 4 pasal yang isinya sebagai berikut :
Pasal 1
Segala Undang-Undang dan Peraturan Presiden diumumkan oleh Presiden dan ditanda tangani oleh Sekretaris Negara.
Pasal 2
Untuk sementra waktu pengumuman dilakukan dengan menempelkan undang-undang atau peraturan presiden itu di papan pengumuman di muka gedung komite nasional pusat.
Pasal 3
Djikalau perlu, supaja penduduk selekas mungkin mengetahuinja maka pengumuman itu disiarkan dengan perantara surat kabar, radio atau penjiaran lainnja.
Pasal 4
Undang-undang dan peraturan presiden mulai berlaku pada hari diumumkan,ketjuali djika dalam Undang-Undang atau Peraturan Presiden itu ditetapkan lain.
0 Response to "PP No 1 Tahun 1945 Tentang Berlakunya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah"
Post a Comment