Undang-undang nomor 17 Tahun 1946 tentang Pengeuluaran Uang Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 1 Oktober 1946 di Yogyakarta ditandatangani oleh Presiden Indonesia Soekarno. Diumumkan pada tanggal yang sama oleh Sekretaris Negara A.G. PRINGGODIGDO. Menteri keuangan pada saat itu adalah Soerachman
Undang-undang ini terdiri dari 3 Pasal.
UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 1946
TENTANG
PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa uang yang dikeluarkan oleh Pemerintah asing perlu diganti dengan uang Republik Indonesia sendiri; bahwa jumlah uang yang ada dalam peredaran pada waktu sekarang oleh karena besarnya tidak sesuai dengan kemungkinan untuk menggunakannya.
Mengingat : Pasal 5, 20 dan 23 Undang-Undang Dasar, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat :
Memutuskan
Menetapkan Undang-undang sebagai berikut :
"UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA (I)".
Pasal 1.
Pemerintah mengeluarkan Uang Republik Indonesia.
Pasal 2.
Dasar nilai uang tersebut, dasar penukaran uang Republik Indonesia dengan uang yang berlaku sekarang dan tindakan terhadap uang ini akan ditetapkan dalam Undang-undang lain.
Pasal 3.
Macam, warna, jenis harga uang Republik Indonesia dan lain-lain-lain hal yang berhubungan dengan pengeluaran uang ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Download dokumen UU No 17 Tahun 1946
0 Response to "UU No 17 Tahun 1946 Tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia"
Post a Comment