UU No 1 Tahun 1963 Tentang Penetapan Perpu 11 Tahun 1962

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1963 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.11 Tahun 1962 tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa atas Beberapa Jenis barang menjadi Undang-Undang, disahkan pada  tanggal 22 Juni 1963 di Jakarta, ditanda-tangani oleh Pejabat Presiden Indonesia Djuanda

Diundangkan pada tanggal 22 Juni 1963 oleh Sekretaris Negara A.W.Surjoadiningrat, UU ini terdiri dari 11 pasal.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1963
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NO. 11 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB
ISTIMEWA ATAS BEBERAPA JENIS BARANG (LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1962 NO. 49), MENJADI UNDANG-UNDANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa untuk mengatasi kebutuhan keuangan Negara berhubung dengan memuncaknya pembebasan Irian Barat dan mengingat keadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah berpendapat, bahwa sudah selayaknya jika golongan-golongan yang BERADA memberikan pengorbanan istimewa kepada Pemerintah;
b. bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang perlu menetapkan sesuatu Sumbangan Wajib Istimewa bagi golongan-golongan dimaksud;
c. bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar telah mengatur hal tersebut diatas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 11 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No.49);
d. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang:

Mengingat :
1. Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar;
2. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960;

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

Menetapkan : Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 11 tahun 1962 tentang pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa atas beberapa jenis barang (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 49), menjadi Undang-undang.

 Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1963

0 Response to "UU No 1 Tahun 1963 Tentang Penetapan Perpu 11 Tahun 1962"

Post a Comment