UU No 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing

Undang-undang No 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing, disahkah pada tanggal 10 Januari 1966 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno.

Diundakan pada tanggal 10 Januari 1967 oleh sekretaris negara Mohd. Ichsan. UU ini terdiri dari 8 Bab dan 31 Pasal.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1967
TENTANG
PENANAMAN MODAL ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa kekuatan ekonomi potensiil yang dengan kurnia Tuhan yang Maha Esa terdapat banyak di seluruh wilayah tanah air yang belum diolah untuk dijadikan kekuatan ekonomi riil, yang antara lain disebabkan oleh karena ketiadaan modal, pengalaman dan tekhnologi;
b. bahwa Pancasila adalah landasan idiil dalam membina: sistim ekonomi Indonesia dan yang senantiasa harus tercermin dalam setiap kebijaksanaan ekonomi;
c. bahwa pembangunan ekonomi berarti pengolahan kekuatan ekonomi potensiil menjadi kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal,penggunaan tekhnologi, penambahan pengetahuan, peningkatan ketrampilan, penambahan kemampuan berorganisasi dan managemen;
d. bahwa penanggulangan kemerosotan ekonomi serta pembangunan lebih lanjut dari potensi ekonomi harus didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan rakyat Indonesia sendiri;
e. bahwa dalam pada itu azas untuk mendasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan sendiri tidak boleh menimbulkan keseganan untuk memanfaatkan potensi-potensi modal, tekhnologi dan skiil yang tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatu benar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi rakyat tanpa mengakibatkan ketergantungan terhadap luar negeri;
f. bahwa penggunaan modal asing perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mmpercepat pembangunan ekonomi Indonesia serta digunakan dalam bidang-bidang dan sektor-sektor yang dalam waktu dekat belum dan atau tidak dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia sendiri;
g. bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan akan modal guna pembangunan nasional, disamping menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) pasal 27 ayat (2) dan pasal 33 Undang-undang Dasar;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan;
3. Nota I MPRS/1966 tentang Politik Luar Negeri berdasarkan Pancasila;
4. Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
5. Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 tentang Pertimbangan dan Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
6. Undang-undang No.32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa;
 Selengkapnya Download UU No 1 tahun 1967

0 Response to "UU No 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing"

Post a Comment