Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1959 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante disahkan pada tanggal 14 Januari 1959 di Jakarta ditanda-tangani oleh Presiden Indonesia Soekarno, dan Wakil Perdana menteri I Hardi. Menteri Keungan pada saat itu adalah Soetikno Slamet.
Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 27 januari 1959 oleh Menteri Kehakiman G.A.Maengkom UU ini terdiri 4 dan pasal :
Menimbang : Bahwa Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1957 No. 62) dan Undang-undang Darurat No. 24 tahun 1947 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 81) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Konstituante tidak sesuai lagi dengan keadaan berhubung dengan diundangkannya Undang-undang No. 81 tahun 1958 (Lembaran- Negara tahun 1958 No. 145) yang mencabut Undang-undang No. 2 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 9) dan Undang-undang No. 16 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 42);
Mengingat : Pasal 89 dan 90 ayat 1, pasal 136 jo. pasal 73 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memutuskan :
I. Mencabut : Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 62) dan Undang-undang Darurat No. 24 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 81);
II. Memutuskan:UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KONSTITUANTE
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1959
Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 27 januari 1959 oleh Menteri Kehakiman G.A.Maengkom UU ini terdiri 4 dan pasal :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1959
TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KONSTITUANTE
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : Bahwa Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1957 No. 62) dan Undang-undang Darurat No. 24 tahun 1947 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 81) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Konstituante tidak sesuai lagi dengan keadaan berhubung dengan diundangkannya Undang-undang No. 81 tahun 1958 (Lembaran- Negara tahun 1958 No. 145) yang mencabut Undang-undang No. 2 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 9) dan Undang-undang No. 16 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 42);
Mengingat : Pasal 89 dan 90 ayat 1, pasal 136 jo. pasal 73 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memutuskan :
I. Mencabut : Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 62) dan Undang-undang Darurat No. 24 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 81);
II. Memutuskan:UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KONSTITUANTE
Selengkapnya Download UU No 1 Tahun 1959
0 Response to "UU No 1 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Ketua dan Anggota Konstituante"
Post a Comment